Warinussy Mendesak Kapolresta Manokwari dan Jajarannya Mengejar Menyita dan Menghukum Pelaku Kepemilikan Senjata Api
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Sumangunsong dan jajarannya untuk terus menegakkan hukum dalam konteks mengejar dan menyita serta menghukum setiap oknum-oknum warga masyarakat yang saat ini sedang menguasai senjata api.
“Saya yakin bahwa kepemilikan senjata api yang saat ini berada di tengah-tengah masyarakat di kabupaten Manokwari adalah bersifat ilegal alias tidak berijin. Saya juga mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Simangunsong agar meninjau kembali setiap ijin kepemilikan senjata api di kalangan warga masyarakat, termasuk pejabat sipil di Pemerintah Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat”,ujar Warinussy dalam keterangannya Senin, (22/7).
Hal itu, mestinya ada audit kepemilikan senjata api, yang dikuatirkan dapat dengan mudah disalahgunakan sebagaimana dirinya mengalami dugaan pembunuhan berencana (vide Pasal 340 KUHAP Pidana) Rabu (17/7) di Sanggeng-Manokwari.
“Warga masyarakat yang memiliki senjata api mesti diminta menyerahkan senjata apinya kepada Kapolresta Manokwari dalam jangka waktus sesingkat-singkatnya untuk kepentingan identifikasi. Apabila tidak diindahkan, maka tentu langkah hukum dapat dilakukan Kapolresta Manokwari”,pinta Warinussy. [*]