Kapolri, Listyo Sigit Prabowo diminta tindaklanjuti Laporan Polisi dari istri mantan Kasat Reskrim Polresta Teluk Bintuni Iptu Samuel T Marbun

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (Sekjen DAP) Yan Christian Warinussy memberikan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP untuk menindaklanjuti Laporan Polisi dari istri mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Teluk Bintuni Iptu Samuel Tomi Marbun menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meskipun sempat ada pernyataan bahwa Kapolda Papua Barat Irjen Isir telah “menutup” operasi pencarian tahap III atas “dugaan hilang”nya Iptu Marbun belum lama ini di Kali Rawara, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Namun secara hukum, DAP melihat bahwa langkah hukum sudah diambil oleh keluarga Marbun sesuai hak asasi mereka sebagai warga negara dan patut dihormati oleh semua pihak. DAP sangat berkepentingan atas nama masyarakat adat suku Besar Moskona di Kabupaten Teluk Bintuni atas peristiwa “dugaan hilang” nya Marbun di kali Rawara yang cenderung misterius.
Karena itu, DAP mengusulkan agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat baik dari Polres Teluk Bintuni maupun TNI yang ikut serta dalam operasi pada bulan Desember 2024 tersebut.
Termasuk DAP meminta penting dilakukan permintaan keterangan independen kepada warga sipil adat bernama Silas Meyem yang ikut dalam operasi tersebut.
Pertanyaan penting pula adalah, kalau benar Marbun tenggelam saat tim Resmob Polres Teluk Bintuni melakukan operasi ada Desember 2024, kenapa Tim Resmob Polres Teluk Bintuni tidak melakukan pencariannya, lalu lebih mengedepankan menangkap DPO Marthen Aikingging saat itu. [Engel Semunya]