Warinussy minta perhatian Pangdam XVIII/Kasuari terhadap Kasus penganiayaan Anak Asli Papua Wiramdika Waimbo
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy kembali mendorong sekaligus meminta perhatian Panglima Kodam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Haryanto, SIP, M.Tr (Han) agar memberi perhatian terhadap sidang Militer terkait penganiayaan terhadap Anak Asli Papua Wiramdika Waimbo (16). Karena anak ini adalah salah satu subjek hukum yang dilindungi berdasarkan Undang Undang Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Anak yang juga menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Militer di Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (19/11) tersebut diduga keras telah mengalami penganiayaan dan atau pengeroyokan yang diduga keras dilakukan oleh seorang perwira militer TNI Angkatan Darat dari Batalyon 764/IB Kaimana atas nama Letda Info.Ricky Candra Kurniawan dan 2 (dua) orang anggotanya, yaitu Prada Rahayu Basuki dan Prada Arman Maulana.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi (Human Rights Defender/HRD) yang diminta memberi pendampingan hukum kepada korban Mahardika Waimbo dan keluarganya mendesak Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI Haryanto, SIP, M.Tr (Han) agar mengambil langkah tegas mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi berat bagi oknum perwira tersebut yang ternyata sudah seringkali melakukan hal semacam itu terhadap warga sipil lainnya di Kota Senja Kaimana.
“Oknum Letda Inf.Ricky Candra Kurniawan mesti dijatuhi pidana yang seberat-beratnya. Karena akibat perbuatannya, klien kami sampai saat ini mengalami trauma dan rasa takut yang serius”,ujar Warinussy dalam keterangannya melalui Whatsap Kamis, (19)11/2024).
Putusan Mahkamah Militer tersebut akan memberi oknum pelaku lebih hati-hati dalam kehidupannya di kemudian hari. [*]