Warinussy: Persoalan Jalan Simei-Obo, mesti diselesaikan secara hukum
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wahid dan jajarannya untuk tidak “tidak terus mendiamkan” proses penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pembangunan jalan Simei-Obo.
Pekerjaan pembangunan proyek jalan Simei-Obo tersebut diduga keras tidak dibangun dengan dana sebesar Rp.6.376.000.000,- (Enam Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
Keberadaan dana proyek Jalan Simei-Obo tersebut di dalam Daftar Perencanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Teluk Bintuni juga karena adanya “campur tangan” pihak lain sebagai “otak perencana penganggaran” yang diduga keras memiliki hubungan dekat dengan pimpinan daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
“Oleh sebab itu menurut pandangan hukum persoalan Jalan Simei-Obo ini mesti diselesaikan secara hukum”,ujar Warinussy Jumat, (27/9).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD), Kepala LPSE maupun oknum mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni semestinya dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya. Juga kontraktor yang “mengerjakan” proyek tersebut, perlu dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Warinussy ingin menambahkan bahwa meskipun ada upaya pengembalian Kerugian negara oleh pelaksanaan proyek tersebut, seperti diberitakan media massa, tapi amanat pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menggariskan bahwa pengembalian Kerugian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.
“Itu artinya jelas meskipun telah ada penyetoran kerugian negara ke kas negara melalui Penyidik (Polda Papua Barat). Tapi proses hukumnya tetap berjalan hingga adanya putusan di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari”,terangnya. [*]