Warinussy Pertanyakan Alasan Penyidik Polres Teluk Bintuni tidak memeriksa Pemilik Penginapan Kartini
Â
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Penasihat Hukum (PH) dari Tersangka Thomas Sanggemi dalam Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan sewa gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Yan Christian Warinussy mempertanyakan adanya surat berkop Sekretariat DPRD bernomor : 01.4/023/XI/23, tanggal 8 November 2023 perihal pengembalian Kerugian Negara bilamana terjadi atas Sewa kantor DPRD sementara pada penginapan Kartini.
Surat dengan sifat Terbatas tersebut ditanda tangani oleh sekretaris DPRD (tersangka Drs.Mesak Passali, M.Si) bersama dengan Kepala Bagian Keuangan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni yang adalah kliennya yaitu Tersangka Thomas Sanggemi serta Pemilik Penginapan Kartini sebagai Kantor DPRD Sementara yaitu Hj.Kartini dan ditembuskan kepada Bupati Teluk Bintuni, Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, serta Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni.
Surat tersebut berisi antara lain penjelasan mengenai kondisi kantor DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Kilometer 5 Bintuni yang sudah tidak layak lagi. Sehingga diperlukan adanya gedung sementara untuk kepentingan efektifitas pelayanan tugas DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dengan cara sewa gedung Penginapan Kartini/Ruko Panjang sebagai kantor DPRD sementara.
Di dalam surat tersebut pula dijelaskan besarnya sewa tiap bulan adalah Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta) dipotong pajak selama 30 bulan, terhitung sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Maret 2023. Bahkan pihak DPRD Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan kesediaannya untuk menggantikan kerugian negara bilamana ditemukan berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat bersama Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni sebagai APIP.
“Menurut informasi yang kami dapatkan dari pihak keluarga klien kami bahwa Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni diduga keras telah memberikan “uang penggantian kerugian negara” sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar). Namun kepada siapa uang tersebut diberikan, perlu dilakukan penyelidikan lagi. Karena rupanya pihak yang “meminjamkan” uang sejumlah Rp.1 Milyar rupiah telah mengirim pesan melalui WhatsApp yang menurut saya sebagai Penasihat Hukum Tersangka Thomas Sanggemi perlu ditelusuri secara hukum pidana”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima Senin, (29/4).
Itulah sebabnya Warinussy masih mempertanyakan apa alasan penyidik Polres Teluk Bintuni tidak memeriksa secara cermat Hj.Kartini sebagai pemilik Penginapan Kartini/Ruko Panjang? Padahal nyata Hj.Kartini ikut menikmati uang sewa gedung yang diperkarakan saat ini. [*]