Warinussy Pertanyakan Kelanjutan Perkara Tipidkor KPU Kabupaten Bintuni 2019

PAPUASPIRITNEWS.COM, SORONG-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional di lingkup Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
Juga Pelaksanaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019. Sejauh informasi yang kami (LP3BH Manokwari) miliki bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di lingkungan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk pihak Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni.
Selanjutnya pihak Kejari Teluk Bintuni juga telah mengirimkan surat panggilan saksi kepada oknum Sekretaris KPU Teluk Bintuni Ganem Siknun (GS) sebanyak 3 (tiga) kali. Yang terakhir dengan surat nomor : SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024, tanggal 21 Mei 2024. Surat terakhir ini menurut sumber LP3BH Manokwari di Bintuni, telah diterima salah satu kerabat GS yang berinisial AS di kediaman GS pada hari Jum’at, 21 Mei 2024 yang lalu.
Baik pada panggilan pertama, panggilan kedua bahkan panggilan ketiga tersebut, oknum GS sama sekali tidak memenuhi dan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Padahal GS hanya dipanggil sebagai saksi saja.
Oleh sebab itu, sebagai sesama penegak hukum menurut amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Warinussy mendesak Kejari Teluk Bintuni sesungguhnya sudah dapat menggunakan kewenangannnya berdasarkan amanat Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi :
“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”. Bahkan pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang berbunyi : “Setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)”.Â
Dengan demikian saya kira alasan untuk menunda proses pengusutan perkara dugaan korupsi pada kegiatan operasional KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 serta pelaksanaan dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 harus dapat dilanjutkan segera oleh Kejari Teluk Bintuni Ajomi dan jajarannya seperti Kepal Sub Seksi Penyidikan Theopilus Kleopas Auparay, SH segera sejak sekarang ini.
Oknum GS sebagai mantan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni segera dapat dijemput demi hukum untuk dimintai keterangannya tanpa syarat apapun juga. [engel semunya)