Warinussy Pertanyakan Kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Kabare dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kab. Raja Ampat
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Kabare dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Proses hukum kasus ini telah dinaikkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong sejak Agustus 2024.
Hal itu ditandai dengan adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/R.2-11/Fd.1/08/2024, tanggal 13 Agustus 2024. Sesuai data, pekerjaan pembangunan Puskesmas Kabare tersebut menghabiskan anggaran berjumlah Rp.11.177.000.000,- atau Sebelas Miliar Seratus Tujuh Puluh tujuh juta rupiah). Sedangkan kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare juga menghabiskan anggaran berjumlah Rp.2.520.000.000,- atau (Dua Miliar Lima Ratus Juta rupiah). Adapun semua dana proyek tersebut diduga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023.
Oleh sebab itu, sesuai komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia, maka Warinussy mendesak Kajari Sorong untuk segera melakukan penetapan tersangka sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1981 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya kira Kuasa Pengguna Anggaran (KUA), Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuka Komitmen (PPK) ataupun penyedia jasa atau pihak ketiga dalam pekerjaan proyek tersebut berpotensi untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya dalam penyidikan perkara tersebut”,ujar Warinussy dalam keterangannya Kamis, (28/11/2024). [*]