Warinussy secara tegas mengutuk tindakan oknum AO yang Intimidasi Wartawan di Teluk Bintuni

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD) serta mantan jurnalis di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy secara tegas mengutuk tindakan oknum AO yang telah melakukan tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang jurnalis perempuan bernama Maryam Suneth ada Jum’at (20/9) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni.
Kejadian tersebut diduga keras terjadi saat Suneth sedang menjalankan tugas profesinya sebagai wartawati (jurnalis) dan bersifat melawan hukum.
“Saya katakan bersifat melawan hukum, karena si oknum terduga pelaku berinisial AO tersebut mengeluarkan kata-kata bernada ancaman dan pula hendak “menyerang” jurnalis Suneth secara fisik”,ujar Warinussy Jumat, (20/9).
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi, bukan dengan ancaman atau intimidasi. Pengancaman terhadap jurnalis adalah tindakan yang serius, dan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana berdasarkan amanat pasal 18 Undang Undang Pers tersebut yaitu 2 (dua) tahun pidana penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp.500 Juta rupiah.
Korban Miryam Suneth yang adalah seorang jurnalis perempuan telah secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/X/2024/SPKT/ Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, tanggal 20 September 2024.
Sehingga dengan hormat Warinussy mendesak Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku berinisial AO tersebut dan selanjutnya segera menetapkan diri AO sebagai tersangka dan ditangkap serta ditahan menurut amanat Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sebagai mantan jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Cenderawasih Pos, saya mendesak Kapolda Papua Barat untuk mensupervisi Kapolres Teluk Bintuni untuk segera meningkatkan standar mekanisme penyidikan perkara ini hingga membawa oknum terduga pelaku AO ke depan Pengadilan Negeri Manokwari, guna mempertangung jawabkan perbuatannya”,pintanya. [*]