Widodo, Pekerja Batu Bata di Kampung Desay Dianaya, Yan Christan Warinussy Mendesak Kapolda PB Agar Pelaku Diproses Hukum

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Kapolda Papua Barat dan jajarannya agar menindak tegas kelima oknum anggota Polresta Manokwari yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Widodo, pekerja batu bata di Kampung Desay, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari pada April 2023 lalu.
Kelima terduga pelaku berinisial MSS, IAS, ER, RWWM dan HDS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Papua Barat. Sesuai ketentuan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, para oknum anggota Polresta Manokwari tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara antar 2 (dua) hingga 5 (lima) tahun penjara.
“Sehingga sebagai sesama penegak hukum, saya mohon kelima oknum terduga pelaku tersebut dapat segera diproses penyidikan nya hingga di bawa ke depan pengadilan untuk mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum.
Kami mendesak Kapolda Papua Barat agar kelima oknum terduga pelaku juga dapat diproses dari sisi disiplin sesuai Kode Etik Anggota Polri”,ujar Warinussy kepada papuaspiritnews.com Kamis, (1/6/2023)
Hal ini, kata Warinussy agar penting untuk memberi efek jera bagi mereka, sekaligus menimbulkan sebagai preseden positif bagi para anggota Polri di lingkungan Polresta Manokwari dan wilayah hukum Polda Papua Barat.
“Karena sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengamanatkan tidak digunakannya lagi cara-cara kekerasan dalam mengungkap sesuatu kasus, apalagi untuk mendesak pembuktian kesalahan pada diri si terduga pelaku tindak pidana. Sehingga ada kewajiban penyidik polisi untuk mencari dan menemukan minimal 2 (dua) alat bukti guna menetapkan bersalahnya seseorang”,jelasnya.
Untuk itu, sebagai Advokat dan Penegak Hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dirinya meminta agar siapapun yang diduga bersalah melakukan sesuatu tindak pidana apapun, dan perkaranya sedang diproses secara hukum, untuk tidak berusaha melakukan aksi teror dalam bentuk apapun terhadap pihak korban yang sedang menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.
“Karena tindakan teror tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji dan memalukan tapi sekaligus bersifat melawan hukum”,pungkasnya. (Engel Semunya)