Wiramdika Waimbo dianiaya oknum Anggota TNI di Manokwari, Warinussy Mendesak Pangdam XVIII Kasuari Pecat dari Dinas Militer
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) yang pernah meraih penghargaan internasional di bidang HAM John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Canada, mendesak Panglima Kodam XVIII Kasuari agar memerintahkan dijatuhkannya sanksi pidana seberat-beratnya dan dipecat dari dinas militer. Yaitu terhadap oknum perwira pertama bernama Letda Inf.Ricky Candra Kurniawan bersama 2 (dua) anggotanya masing-masing Prada Rahayu Basuki dan Prada Arman Maulana.
“Karena mereka secara bersama-sama diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien saya atas nama Wiramdika Waimbo (16) pada Minggu, 30 Juni 2024 di Jalan Batu Putih, kilometer 2,5 Kaimana, Provinsi Papua Barat. Akibat tindakan mereka para terduga pelaku tersebut yang adalah oknum anggota TNI, mengakibatkan klien saya yang adalah seorang anak dan dilindungi hukum menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”,ujar Warinussy dalam keterangannya Minggu, (17/11/2024).
Hal itu, sebagai seorang warga sipil Orang Asli Papua (OAP) mengalami peristiwa pelanggaran hak asasi manusia dan menjadi korban perbuatan pidana Penganiayaan yang dilakukan para tersangka tersebut.
“Klien saya mengalami luka serius baik secara fisik di sekujur tubuhnya. Bahkan diduga keras mengalami luka sayatan benda tajam yang diduga bayonet di bagian pelipis pipi kirinya saat kejadian tersebut. Klien saya juga diduga dianiaya oleh para oknum pelaku yang adalah anggota TNI AD Batalyon 764/IB Kaimana dengan menggunakan sejenis cambuk dan sepotong besi yang sama sekali tidak diajukan sebagai barang bukti dalam proses hukum perkara ini sejak disidik di Sub Den Polisi Militer Kaimana”,terang Warinussy.
Untuk itu, sebagai Advokat Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Ws.arinussy mendesak agar oditur militer di Manokwari dapat secara transparan menuntut agar si oknum pelaku atas nama Letda Inf.Ricky Candra Kurniawan bersama kedua orang anggotanya tersebut dapat dipecat dari dinas militer.
“Karena oknum perwira TNI AD tersebut juga telah beberapa kali melakukan perbuatan tidak menyenangkan bahkan diduga pernah menganiaya warga sipil lainnnya di kota Kaimana, Provinsi Papua Barat”,pungkasnya.[sem]