YA Tak Ditahan, Yan C Warinussy Ini Memalukan Ada Catur Wangsa Di Mata Pencari Keadilan
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christin Warinussy Direktur LP3BH Manokwari yang juga Kuasa Hukum korban ibu Nur Alam mempertanyakan alasan Kapolresta Manokwari untuk tidak menahan YA ini memalukan kita sesama korps Penegak Hukum (Catur Wangsa) di mata para pencari keadilan. Karena tak dak berlandaskan amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bagaimana mungkin YA tidak ditahan dengan alasan sebagai pejabat dia sedang menjalankan tugas untuk pembangunan pasar? Itu artinya masyarakat akan berpandangan bahwa kalau pejabat pemerintah melakukan tindak pidana akan hanya dikenai wajib lapor ?
Tidak ditahan, karena dia pejabat pemerintah daerah? Padahal pasal pidana nya dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun ? Pasal 351 ayat (2) KUHP yang dikenakan dalam perkara YA atas Laporan dari klien LP3BH Manokwari, Nyonya Nur Alam kan memungkinkan dia ditahan kan?
“Saya rasa Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB Simangunsong ini perlu diperiksa oleh Kapolri melalui Kapolda Papua Barat atas ucapannya yang tidak etis dan cenderung menyakiti perasaan keadilan dari klien kami sebagai korban.
Jadi klien kami Nyonya Nur Alam sebagai rakyat kecil harus menyaksikan dengan sedih kalau si pelaku penganiayaan berat atas dirinya tidak ditahan oleh penyidik hanya karena dia seorang pejabat pemerintah daerah yang sedang menjalani tugasnya”,ucap Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Senin, (23/10/2023)
Dikatakannya bayangkan, sejak kejadian peristiwa pidana pada Sabtu, 9/9 dan kliennya membuat Laporan Polisi (LP). Tapi proses hukum seperti diulur-ulur oleh Polresta Manokwari dan baru ketika beritanya viral sejak Minggu malam, 15/10 barulah para petugas penyidik Polresta Manokwari mulai menelusuri perbuatan pidana tersebut.
“Artinya proses LP ini “sengaja” dihambat di Polresta Manokwari. Selama kurun waktu lebih dari sebulan. Sementara selama lebih dari sebulan ini juga oknum pelaku tidak pernah memiliki itikad baik untuk datang bersilaturahmi dengan korban maupun keluarganya benar-benar tidak adil”,tegasnya.
Jadi sama sekali pelaku tidak memiliki itikad baik dan cenderung menganggap remeh korban dan keluarganya dengan sama sekali tidak berusaha untuk berkomunikasi untuk mencari solusi damai dengan korban dalam masalah ini.
Sehingga alasan Kapolres Manokwari untuk memberi wajib lapor kepada tersangka YA dengan alasan tersangka memiliki pekerjaan dan jabatan yang mesti diselesaikannya, misalnya proyek pembangunan pasar di eks Pasar Tingkat Sanggeng Manokwari.
“Waktu lebih dari sebulan sama sekali tidak dipergunakan oleh pelaku oknum kadis YA tersebut untuk meringankan beban psikologi dan sakitnya klien kami korban Nyonya Nur Alam. Lantas alasan apa yang bisa dipertimbangkan oleh Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk memberi wajib lapor kepada tersangka YA”,tanya Warinussy. [Engel Semunya]