Yan C Warinussy, Ketika Tidak Sependapat dengan Hasil MRP, Silahkan Melalui Jalur Hukum
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy tidak sependapat dengan aksi-aksi demonstrasi ataupun unjuk rasa yang ditujukan untuk mempersoalkan hasil pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat yang dilakukan di beberapa kota seperti Sorong dan Manokwari.
Sebab sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022, sudah diatur mekanisme dan prosedurnya dalam mempersoalkan kerja dan hasil kerja Panitia Pemilihan yang dipandang menimbulkan kerugian pada para calon.
Salah satunya adalah melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan administrasi negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Bukan melalui jalan berunjuk rasa, menyerahkan massa ke kantor-kantor pemerintah, apalagi dengan memalang pusat layanan publik tersebut”,ujar Warinussy kepada media ini Rabu, (28/6/2023).
Menurut Warinussy seharusnya aparat keamanan di daerah ini dapat bertindak tegas demi menjaga kewibawaan negara yang terpersonifikasikan dengan adanya kantor pemerintah di daerah. Hasil pemilihan di tingkat panitia pemilihan Kabupaten sudah selesai. Jadi kendatipun sedang dilakukan uji publik berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri).
“Namun tidak bisa uji publik itu “direkayasa”oleh siapapun untuk “berupaya mendorong” calonnya yang sudah tidak lolos pemilihan untuk masuk menggantikan para calon terpilih dari bawah dengan alasan ketokohan.
Ini adalah manipulasi demokrasi yang sangat busuk dan memalukan.
Saya mendorong Panitia Pemilihan Anggota MRPB tingkat Kabupaten dan Provinsi Papua Barat untuk tidak mudah dipengaruhi oleh model rekayasa kontra spionase seperti ini”,terangnya.
Kendatipun hasil pemilihan anggota MRPB belum mencerminkan sebuah proses demokrasi yang ideal.
Namun langkah dan tahapan serta kriteria yang dipergunakan oleh Panitia Pemilihan Anggota MRPB tingkat Kabupaten sudah cukup menolong proses yang tidak mengkultuskan salah satu kelompok atau individu manapun di Tanah Papua untuk terlibat dalam proses pembangunan demokrasi melalui kelembagaan MRPB itu sendiri. [Redaksi]