Yan C Warinussy: Maju sebagai Gubernur dan Wagub di Tanah Papua Berasal dari Rumpun Melanesia
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, memberi catatan hukum kepada semua pihak di Tanah Papua bahwa amanat pasal 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua telah menggariskan bahwa : ,.” yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat : a.Orang Asli Papua (OAP). Sehingga tidak ada diskusi atau perdebatan lagi, karena dalam penjelasan asal 12 disebut cukup jelas.
“Itu artinya yang dapat diusung oleh partai politik maupun koalisi partai politik adalah Orang Asli Papua (OAP). Definisi serta pengertian OAP sudah diatur jelas dalam Pasal 1 huruf t dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang berbunyi : “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua”,;ujar Warinussy dalam keterangannya Rabu, (13/3).
Jadi dengan demikian bisa jelas bagi kita semua rakyat Papua bahwa yang dapat dipilih menurut amanat Undang Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jelas adalah calon gubernur dan wakil gubernur yang berasal dari OAP. Tidak boleh dipermasalahkan lagi secara melawan hukum oleh siapapun.
“Ini adalah bentuk pengakuan negara kepada ekseistensi OAP sebagai warga negara Republik Indonesia. Kiranya para pimpinan partai politik di Tanah Papua, termasuk di Manokwari, Papua Barat maupun di Sorong, Papua Barat Daya dapat memahami kedudukan hukum dan hak asasi manusia dari OAP sebagai subjek penting dari tujuan diberlakukannya kebijakan Otsus di Tanah Air mereka saat in”,terang Warinussy. [Engel Semunya]