Yan C Warinussy Memberi Dukungan Kepada Kapolda PB Usut Dugaan Tipikor, Dana Hibah KONI Papua Barat

Manokwari, papuaspiritnews.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi dukungan kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Daniel Monang Silitonga dan Jajarannya yang tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemprov Papua Barat kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat senilai Rp.227.495.122 , atau Dua ratus dua puluh tujuh Miliar Empat Ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua rupiah yang diduga bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat.
“Kasus ini sesuai keterangan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reserse Kriminal Khusus/Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Romylus Tamtelahitu, telah ditingkatkan status pemeriksaan nya dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan pada tanggal 13 Desember 2022 yang lalu.
Peningkatan status tersebut juga didasari adanya lebih dari 2 (dua) alat bukti yang ditetapkan dalam agenda gelar perkara pada tanggal 12 Desember 2022″,ujar Warinussy kepada media ini Jumat, (20/1/2023)
Diduga keras dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dana hibah KONI Papua Barat ini juga bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. Dimana terdapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Bahkan pula bertentangan dengan regulasi aturan perundangan yang berlaku seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.31 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 Tahu 2018 tentang Perubahan terhadap Permendagri No.32 Tahun 2018.
“Oleh sebab itu kami mendorong Kapolda Papua Barat agar segera melakukan langkah pengambilan keputusan mengenai siapa terduga terlapor yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya sebagai tersangka dalam perkara ini”,terangnya.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kapolda Papua Barat tertanggal 14 Desember 2022 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menjadi acuan untuk mendesak Kapolda Papua Barat segera menetapkan siapa tersangka dalam perkara ini.
Sesungguhnya Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Rskrimsus) Polda Papua Barat sudah memeriksa sekitar 30-an orang saksi dan memperoleh sejumlah dokumen pendukung yang terkait proses pemberian dana hibah dan pengelolaannya.
“Sehingga kami menduga Kapolda Papua Barat sudah dapat menerapkan siapa saja sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana hibah KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2021 dan 2022 dengan segenap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban nya secara hukum”,ucapnya.
Penetapan tersangka oleh Polda Papua Barat kata Warinussy akan memudahkan pula proses restrukturisasi kepengurusan di tubuh KONI Papua Barat ke depan. Sebab terdapat sejumlah event penting seperti Pra PON yang bakal segera bergulir.
“Sekaligus mencegah berulangnya potensi kerugian negara dan dugaan tindak pidana yang bisa terjadi apabila aktivitas persiapan oleh KONI Papua Barat masih dilakukan oleh para terperiksa diantar 30-an orang saksi yang tengah dimintai keterangan dalam proses penyidikan di Polda Papua Barat saat ini”,tutupnya. (ES)