Yan C Warinussy Mempertanyakan Tindak Lanjut Kasus Tipikor ATK BPKAD Kota Sorong Tahun 2017
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy ingin bertanya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong terkait keberadaan dan kerbelanjutan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan ATK di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran (TA) 2017 ?
“Dugaan Tipikor pengadaan ATK pada BPKAD Kota Sorong TA 2017 tersebut telah disidik sejak jabatan Kajari Sorong diemban oleh Kajari Sorong Erwin P.H. Saragih, SH, MH dan diperkirakan mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp 8 Milyar rupiah.
Kemudian telah diserahkan perhitungan kerugian negara (PKN) nya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Namun hingga hari ini sudah memasuki bulan Maret 2023, kita belum disuguhi informasi berapa kerugian negaranya berdasarkan hasil PKN dari BPK RI”,tanya Warinussy kepada media ini Senin, (6/3/2023)
Sehingga Kejari Sorong dengan supervisi Kejaksaan Tinggi (Kejari) Papua Barat dapat segera menggelar perkara untuk meningkatkan status tahapan proses hukumnya, misalnya dari Penyelidikan kepada Penyidikan serta menetapkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya dalam perkara tersebut.
“Bagi LP3BH Manokwari, berdasarkan pasal 42 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesungguhnya perkara dugaan Tipikor pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 ini menjadi utang perkara yang semestinya diseriusi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat di tahun 2023 ini”,tandas Warinussy (ES)