Yan C Warinussy Mendesak Tiga Oknum Anggota TNI, Pelaku Penganiayaan Harus Terima Hukuman Setimpal Perbuatannya

Manokwari, papuaspiritnews.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Pangdam XVII/Cenderawasih agar menindak dengan tegas ketiga orang oknum anggota TNI Angkatan Darat dari Korem 173/PVB yang diduga keras telah menganiaya seorang warga sipil hingga meninggal dunia di Biak, Provinsi Papua pada Kamis, 2/2 yang lalu.
Ketiga oknum tersebut masing-masing Praka JM, Pratu AG dan Prada HL. Ketiganya saat ini sedang mendekam dalam ruang tahanan di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Biak.
“Dengan alasan apapun, perbuatan ketiga oknum anggota TNI Angkatan darat tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan”,tegas Warinussy kepada papuaspiritnews Sabtu, (4/2/1/2023)
Untuk itu, Warinussy mengutarakan tidak ada alasan apapun bagi pihak atasannya untuk memberi “perlindungan”, termasuk berusah “memutihkan” perbuatan mereka melalui cara-cara klasik seperti memberi bantuan duka kepada keluarga korban yang kemudian dijadikan sebagai alasan untuk meringankan perbuatan mereka.
“Ketiganya harus diancam dengan tuntutan hukum yang setimpal dengan perbuatan pidana yang diperbuatanya”,pinta Warinussy. (ES)