Yan C Warinussy Menilai Pemindahan Tempat Sidang Kasus Tersangka Kekerasan dan Makar hanya Politis

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menyatakan bahwa rencana Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Drs.Monang Tahi Daniel Silitonga dan Pangdam XVIII Kasuari, untuk memindahkan tempat sidang dari para tersangka perkara penganiayaan dan pembakaran fasilitas serta penganiayaan berat terhadap Darson Hegemur hingga meninggal dunia di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
“LP3BH Manokwari telah mengambil langkah hukum dalam mendampingi tersangka bernama Alexander Kramamongga alias Alex Tete. Oleh sebab itu kami tidak sama sekali kaget mendengar pernyataan Kapolda Papua Barat tersebut”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Jumat, (6/10/2023)
Menurutnya, sebab sebelumnya, ketiga orang Kliennya atas nama Andreas Sanggenafa, Kostan Karlos Bonay dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen juga diperiksa dan ditahan di Polres Manokwari.
Namun dalam proses pelimpahan berkas perkara mereka, justru mereka dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Manokwari ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Hingga selanjutnya ketiga klien tersebut menjalani sidang di Makassar. Pertimbangan untuk pemindahan tempat sidang ini menurut pandangan saya cenderung politis sekali.
Karena dengan alasan keamanan? Padahal di Papua Barat sudah ada Polda yang tipe A dan ada satuan pemukul seperti Detasemen Brimob nya yang mampu digerakkan dengan cepat dan tanggap dalam mengatasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Fakfak sekalipun. Justru yang menjadi pertanyaan saat ini ialah bagaimana dengan aspek pembiayaan perjalanan pengamanan para tersangka dari Fakfak ke Makasar? Atau Manokwari ?
Apakah untuk evakuasi para tersangka perkara Kramamongga tersebut Kapolda Papua Barat sudah memiliki dana sendiri? Ataukah akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak dan Provinsi Papua Barat?
Hal ini tentu mesti diungkapkan secara transparan agar rakyat Papua di Tanah Papua memahami dan mampu dengan sungguh mengkritisi setiap situasi keamanan di daerah ini, apakah informasi tersebut sudah benar atau kah rekayasa sosial untuk menguntungkan ekonomi dan penambahan pendapatan kelompok tertentu di Papua Barat saja?
LP3BH Manokwari sangat meyakini bahwa alasan hendak memindahkan tempat sidang bagi ke delapan orang terlapor/tersangka di Polres Fakfak tersebut sama sekali tidak dbenarkan dan atau diatur secara implisit di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melainkan semata-mata sangat bersifat politik keamanan setempat semata. [Engel Semunya]