Yan C Warinussy Menyayangkan Oknum TNI Halangi-halangi Kerja Wartawan di Manokwari

Manokwari, papuaspiritnews.com-Yan C Watinussy Advokat dan mantan jurnalis, menyayangkan tindakan oknum anggota TNI yang bertindak sewenang-wenang dan menghalang-halangi tugas profesional para wartawan saat hendak meliput persidangan ipar tembak adik pada Mahkamah Militer di Manokwari Senin, 17/10.
“Tindakan tersebut jelas melanggar amanat pasal 18 ayat (1) dari UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya 2 (dua) tahun penjara. Sehingga menurut saya tidak ada alasan apapun bagi Panglima Kodam XVIII/Kasuari untuk segera menindak tegas oknum pelaku tersebut”,terang Yan C Warinussy kepada papuaspiritnews.com Selasa, (18/10/2022).
Untuk itu, langkah hukum mesti diambil demi menciptakan efek jera bagi oknum-oknum anggota TNI untuk tidak bertindak sewenang-wenang senantiasa kepada insan pers di Tanah Papua secara umum dan khususnya di Provinsi Papua Barat.
“Apalagi di Manokwari sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat, dimana terdapat Pengadilan Negeri Kelas I B”,tandas Yan C Warinussy. (ES)