Yan C Warinussy Minta Kajari Sorong Meningkatkan langkah adanya indikasi perbuatan pidana pungli di Kabupaten Tambrauw

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kembali perkembangan proses hukum pemeriksaan dan atau pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sejak September 2023.
Yaitu terhadap dugaan telah terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, terliebih khusus pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK). Kegiatan pulbaket tersebut telah dilakukan atas adanya Laporan dugaan Pungli berkisar Rp.15 Miliar dan melibatkan sejumlah petinggi di jajaran pemerintahan Kabupaten Tambrauw.
“Sejumlah kepala kampung di Kabupaten Tambrauw telah menyampaikan laporannya kepada Dewan Pimpinan Daerah Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) di bawah pimpinan Advokat Yosep Titirlobi, SH di Sorong, Papua Barat Daya”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Kamis, (23/11)
Menurutnya, apa yang dilaporkan oleh DPD PA GMNI adalah wajar dan berdasarkan amanat pasal 42 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga adalah baik jika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dapat terus meningkatkan langkah pulbaketnya sampai menemukan adanya indikasi perbuatan pidana pungli tersebut.
“LP3BH Manokwari akan senantiasa mengkawal segenap proses hukum kasus dugaan pungli atas dana kampung pada sejumlah Kampung di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya tersebut hingga rakyat pencari keadilan di Kabupaten Tambrauw , Provinsi Papua Barat Daya tersebut dapat terlindungi secara hukum”,terangnya. [Roy]