Yan C Warinussy Minta Kapolresta dan Jajarannnya Segera Mengambil Langkah Menangkap YM

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendorong saudara Kapolresta Manokwari Kombes Polisi R.B.Simangunsong dan jajarannya untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menangkap dan memproses oknum terlapor YM.
“Karena oknum YM diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban bernama Jembli Tololiu pada hari Senin, 13/11 di sekitar Jalan Brawijaya, Manokwari”,terang Warinussy kepada media ini Jumat, (17/11).
Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari, yaitu dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1106/XI/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 13 November 2023.
“Laporan Polisi tersebut dibuat oleh istri korban yaitu Emilia Aibenbrok dan cukup bukti, karena terdapat Visum Et Repertum mengenai luka-luka yang dialami oleh korban”,tuturnya.
Sehingga dari sisi hukum, menurut Yan Christian Warinussy si terlapor dan atau terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) [Engel Semumya]