Yan C Warinussy Pertanyakan Komitmen Bawaslu PB dalam Penegakan Hukum terkait Politik Uang di Pileg 2024
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan perkembangan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) nya atas Laporan terkait dugaan perbuatan politik uang yang melibatkan Calon Legislatif (Caleg) berinisial AK dari salah satu partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat.
Belum lama ini Bawaslu Papua Barat sendiri telah menyatakan dalam pemberitaan di publik bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. Karena itu, sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dirinya mendesak Bawaslu Papua Barat untuk serius dan tidak terkesan “masuk angin” dalam mengusut tuntas perkara ini.
Beberapa bukti fisik maupun pemeriksaan terhadap para saksi sudah diterima dan ditelusuri oleh Bawaslu Papua Barat. Sehingga sesungguhnya tidak ada alasan apapun untuk menunda dan atau mendiamkan masalah tersebut.
Sabtu, 9 Maret 2024 hingga Minggu, 10 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat akan memulai pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Papua Barat.
“Sehingga saya kira tak ada alasan hukum yang sah bagi Bawaslu Papua Barat untuk menunda-nunda proses penegakan hukum dalam kasus dugaan money politik (politik uang) yang diduga keras telah melibatkan Caleg inisial AK tersebut”,pungkasnya. [Roy]