Yan C Warinussy Minta Komnas HAM RI, Selesaikan Kasus HAM di Tanah Papua
Manokwari, papuaspiritnews.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberi penjelasan kepada rakyat Indonesia, rakyat Papua, lebih khusus korban dan keluarga korban mengenai perkembangan terakhir atau nasib dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yaitu kasus Wasior (2001) dan kasus Wamena (2003).
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, kami senantiasa terlibat mendampingi para korban dan keluarganya sepanjang terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat di Wasior dan sekitarnya sejak tahun 2001 hingga saat ini”,tanya Yan C Warinussy kepada papuaspiritnews Rabu, (5/10/2022).
Untuk itu, LP3BH Manokwari memandang bahwa kesempatan pertama dan utama mesti diberikan kepada para korban dan keluarganya untuk menyampaikan fakta peristiwa secara ringkas dan disusul dengan pertanyaan tentang bagaimana pandangan dan atau pendapat rakyat Papua, khususnya korban dan keluarganya tentang pilihan jalur penyelesaian.
“Karena, Jalur judicial masih relevan sepanjang Komnas HAM RI memberi penjelasan tentang nasib kasus Wasior dan Wamena pasca investigasi yang diawali di tahun 2003 hingga saat ini. Kemudian apa komitmen negara Indonesia dalam ikut terlibat mengkawal segenap proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena ke depan”,tanya Yan C Warinussy (es)