Yan C Warinussy Pertanyakan Penyidikan Kasus Penyertaan Modal dari Pemkab Teluk Bintuni
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mempertanyakan kelanjutan kegiatan penyelidikan yang pernah dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terhadap aspek penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada Perusahaan Daerah (Perusda) Bintuni Maju Mandiri (BMM) pada tahun 2021 yang lalu.
Karena modal yang disertakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Teluk Bintuni pada Perusahaan Daerah BMM tersebut berkisar Rp.50 Milyar. Dari modal yang disertakan Pemda Teluk Bintuni, menurut informasi yang LP3BH Manokwari dapat bahwa menejemen PT.BMM ternyata sudah menggelontorkan dana sekitar Rp.7,7 M untuk pembelian sebuah kapal SPBO (Self Propelled Oil Bange) Sisar Matiti 01. Namun kapal tersebut hingg kini menurut informasi tidak dapat dioperasikan, karena mengalami gangguan teknis.
Selain itu, ada juga pembangunan hotel berbintang 3 (tiga) yang mana kegiatan tersebut telah menelan dana Rp.3,8 Miliar.
“Itulah sebabnya, saya mengarahkan kita sekalian untuk mendesak Kapolres Teluk Bintuni serta Kajari Teluk Bintuni untuk segera membuka kembali dan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di pemerintah dalam konteks penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni serta tata kelolanya yang mampu menjawab rekomendasi perusda BMM sebagai pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten di bumi Sisar Matiti tersebut”,pungkasnya. [es]