Yan C Warinussy Sambut Positif Pengakuan Presiden Joko Widodo Terkait Pelanggaran HAM Berat Massa lalu
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyambut positif pernyataan Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo yang mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat memang terjadi diberbagai peristiwa dan menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1) pagi.
Selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya secara pribadi mengucap syukur kepada TUHAN atas campur tangan Nya yang menunjukkan adanya kemauan negara melalui Presiden Joko Widodo untuk memberi pengakuan dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM Berat pada berbagai peristiwa, termasuk Wasior, Papua Barat 2001 dan Wamena, Papua 2003.
LP3BH Manokwari memandang bahwa pengakuan Presiden tersebut dapat menjadi referensi penting bagi Jaksa Agung RI untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus Pelanggaran HAM Berat di Wasior dan Wamena ke tingkat penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Untuk itu, LP3BH Manokwari juga mendukung kemauan Presiden Joko Widodo untuk memulihkan hak-hak para korban dan keluarga korban dengan tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
“Bagi kami, langkah tersebut sungguh merupakan sebuah terobosan atas perjuangan panjang para korban dan keluarga korban sepanjang enam dasawarsa dengan mengalami ketidakadilan, termasuk stigma sebagai pemberontak, subversif, atheis, fundamentalisme, anti Pancasila dan sebagainya yang juga dialami atau ditanggung keturunan korban dalam bentuk isolasi dan diskriminasi sosial”,tandasnya.
LP3BH Manokwari juga menjadikan pernyataan dan pengakuan Presiden Joko Widodo sebagai komitmen negara untuk menyudahi pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Sekaligus sebagai komitmen negara dalam penegakan hukum dalam konteks penyelesaian kasus Pelanggaran HAM Berat pada 12 kasus tersebut, termasuk kasus Wasior di Provinsi Papua Barat dan kasus Wamena di Provinsi Papua.
LP3BH Manokwari karena itu dengan tegas mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membuka Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I A serta kami juga mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk membuka kembali Kasus Wasior 2001 dengan meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka HAM berat Wasior dalam tahun 2023 ini. (ES)