Yan C Warinussy Tegaskan Status Kepemimpinan saudara Paul Finsen Mayor telah berakhir

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Deputy Bidang Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Dewan Adat Papua (DAP) ingin meluruskan status saudara Paul Finsen Mayor yang sesungguhnya sudah bukan lagi sebagai Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay terhitung sejak tanggal sidangnya 5 Juni 2023 yang lalu.
Karena sesuai hasil Keputusan dari Konperensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) Wilayah III Doberay tanggal 4-5 Juni 2018 di Gedung Serimbe Kilometer 8 Sorong, Mayor ketika itu terpilih sebagai Ketua DAP Wilayah III Doberay. Mayor berhasil unggul dalam pemilihan dari 2 (dua) lawannya, yaitu Markus Waran dan Dominggus Urbon.
Sehingga saat ini DAP telah menugaskan saudara Agus Ayomi selaku pengganti antar waktu dengan tugas mempersiapkan penyelenggaraan KBMAP Wilayah III Doberay, guna memilih Ketua DAP Wilayah III yang baru dan definitif sesuai statuta dan pedoman dasar DAP sebagai organisasi masyarakat adat di Tanah Papua Wilayah Adat III Doberay yang meliputi Provinsi Papua Barat dan sebagian Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya atas nama DAP ingin menjelaskan bahwa posisi saudara Paul Finsen Mayor saat ini telah menjadi salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Bahkan yang bersangkutan tengah bersiap mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Beliau juga saat ini menjadi Pimpinan Tim Relawan Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfid MD yang diusung oleh salah satu partai besar di Indonesia, yaitu PDIP”,akui Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Jumat, (1/12).
Hal tersebut menurut Warinussy sangat tidak logis dan bersifat melawan hukum apabila saudara Mayor pada saat bersamaan menyandang status sebagai Pimpinan DAP yang merupakan sebuah organisasi rakyat yang sangat berwibawa dan dihormati di Tanah Papua selama ini.
“Apalagi status kepemimpinan saudara Mayor sejatinya menurut hukum telah berakhir. Sehingga adalah tidak proporsional jika Mayor mengatasnamakan DAP Wilayah III Doberay untuk mengarahkan masyarakat adat Papua kepada situasi demi keterpilihan salah satu kandidat tertentu saja”,tandasnya. [Engel Semunya]