Yan Christian Warinussy Ditunjuk sebagai Staf Ahli Khusus dan Kuasa Hukum Ketua MRPB
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Advokat dan Pengacara berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Yan Christian Warinussy hendak memberitahukan bahwa Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Waprak telah menunjuk dirinya sebagai staf ahli khusus dan pula sebagai Kuasa Hukum bagi Ketua MRPB dan sekaligus akan memberi bantuan hukum bagi lembaga MRPB ke depan.
Hal ini telah dilakukan sejak tanggal 6 Februari 2024. Sekaligus untuk memastikan bahwa segenap hal yang berkenaan dengan upaya dan atau tindakan yang bersifat kriminalisasi, intimidasi, pelecehan diri dan kehormatan Pimpinan dan anggota MRPB serta penyerangan terhadap kelembagaan MRPB sesuai amanat Pasal 19 hingga Pasal 25 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, akan menjadi hal urgen untuk diberi bantuan hukum (legal service).
“Segenap tindakan administratif dan politik maupun hukum yang hendak dilakukan baik oleh Pimpinan MRPB, include di dalamnya Ketua MRPB akan menjadi urusan hukum yang masuk dalam pantauan dan pengawasan saya selaku Kuasa Hukum Ketua MRPB tersebut”,ujar Warinussy Rabu, (7/2).
Oleh karena itu, Yan Chtistian Warinussy memberi peringatan kepada semua pihak dan warga masyarakat di Provinsi Papua Barat secara umum, dan di Manokwari agar tidak melakukan segala tindakan apapun terkait penyampaian aspirasinya kepada negara melalui MRPB dengan cara-cara cara yang bersifat memaksakan kehendak, provokasi dan intimidasi dalam bentuk apapun, karena kami akan tanpa segan melakukan dan menempuh jalan hukum demi melindungi hak dan kepentingan hukum para klien kami tersebut. [*]