Yan Christian Warinussy, Mempertanyakan Upaya Penyidik Kejati PB Mencari Dan Menangkap RFRY
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Christian Warinussy Penasihat Hukum dari Tersangka atas nama Paul Anderson Wariori (PAW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
“Dirinya mempertanyakan kelanjutan kasus yang menimpa kliennya. Khususnya terkait upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk mencari hingga menangkap salah satu tersangka lain atas nama Rendhy Firmansyah Rahakbauw Yembise (RFRY).
Karena diduga keras sebaguan besar dana proyek untuk pengadaan tiang pancang pada Proyek Pembangunan Pelabuhan Yarmatum tetapi dinikmati oleh tersangka RFRY dan kini diduga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”,tanya Kuasa Hukum, Yan C Warinussy kepada PSN Jumat, (25/11/2022)
Penangkapan tersangka RFRY menurut Yan C Warinussy akan makin membuat tersangka kasus ini. Khususnya dari sisi pencairan dana proyek yang diduga tanpa ada hasil alias fiktif dan telah terjadi pencairan dana proyek 100 persen.
“Klien saya hanya meminjamkan nama perusahaannya yaitu CV.Kasih untuk digunakan oleh tersangka RFRY, guna mengikuti proses pelelangan proyek bernilai Rp.4,5 Milyar tersebut di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat saja.
Dana proyek tersebut masuk ke rekening perusahaan milik klien saya dan klien saya mencairkan cek guna penarikan uang proyek pembangunan pelabuhan Yarmatum tersebut dan diambil seluruhnya oleh Tersangka RFRY”,jelas Yan C Warinussy.
Selaku penasihat hukum tersangka PAW, bahwa penangkapan tersangka RFRY saat ini sangat urgen dan mendesak bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya.
Saat ini sudah ada 3 (tiga) orang tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari terkait kasus proyek pembanguna pelabuhan Yarmatum yaitu : Agustinus Kadakolo (mantan Kadis Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Basri Usman (ASN pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Paul Anderson Wariori (sebagai pihak ketiga yang meminjamkan bendera kepada tersangka RFRY. (ES)