Yan Christian Warinussy Mendesak Komnas HAM RI Segera MembentukTim Investigasi ke Yahukimo Papua Pegunungan dan Fakfak Papua Barat

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera mengirim tim penyelidikan (investigasi) dugaan Pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Yahukimo, Provinsi Pegunungan.
“Yaitu sehubungan dengan tertembaknya 5 (lima) warga sipil di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan pada Kamis, 14/9 serta 5 (lima) warga sipil lainnya yang diduga tewas akibat tertembak peluru senjata api aparat Brimob Polda Papua Barat pada Kamis (31/8) dan Sabtu (9/9) lalu”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima papuaspiritnews.com Sabtu, (16/9/2023)
Sehingga indikator yang LP3BH Manokwari gunakan dalamnya menyatakan bahwa para korban sebanyak 10 orang adalah warga sipil. Yaitu bahwa kelima warga sipil di Fakfak pemakamannya dilakukan secara cepat oleh aparat Polri dari Polda Papua Barat dan Polres Fakfak tanpa sepengetahuan para keluarga dari korban.
Kemudian di Yahukimo, kelima warga sipil telah jelas-jelas disangkal oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melalui juru bicaranya Sebby Sambom bahwa kelima korban yang diduga terkena senjata api milik aparat TNI Polri pada Kamis, 14/9 adalah benar-benar sebagai warga sipil dan bukan merupakan anggota TPNPB maupun organisasi afliasi dari TPNPB.
Oleh sebab itu, sebagai Advokat yang pernah menerima penghargaan internasional di bidang HAM “John Humprey Freedom Award” tahun 2004 di Montreal, Canada, Yan Christian Warinussy mendesak Komnas HAM RI agar segera membentuk tim investigasi dan ke Papua Pegunungan maupun Papua Barat untuk menyelidiki hal tersebut.
LP3BH Manokwari yakin bahwa dalam peristiwa kekerasan bersenjata peristiwa di Kampung Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat maupun di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua tersebut, telah terjadi dugaan perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) pada peristiwa penembakan terhadap Kristison Haremba pada hari Kamis (31/8) di Distrik Kramamongga Kabupaten Fakfak serta penembakan pula terhadap 4 (empat warga sipil) atas nama Otis Haniba, Nason Hindom, Sion Kramandondo dan N.Geba pada Sabtu (9/9) diduga kuat merupakan tindakan pembunuhan di luar proses hukum yang cenderung termasuk dalam kategori Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang merupakan Pelanggaran HAM Berat sebagai dimaksud dalam amanat Pasal 7 huruf b Jo Pasal 9 huruf a Undang undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Serta pula kasus kematian sia-sia dari 5 (lima) warga sipil di Kabupaten Yahukimo akibat diduga ditembak oleh aparat gabungan TNI Polri pada Kamis (14/9) adalah diduga kuat mengandung unsur pelanggaran HAM berat sebagai dimaksud pula dalam Pasal 7 huruf b Jo Pasal 9 huruf a Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sehingga adalah cukup beralasan hukum untuk mendesak dilakukannya investigasi dugaan Pelanggaran HAM Berat oleh lembaga negara yang memiliki lingkup kerja tersebut yaitu Komnas HAM RI di Jakarta. [Redaksi]