Yan Christian Warinussy Mendesak Pempus Segera Implementasi Aspirasi Perlindungan HAM di Tanah Papua

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan sudah 25 Tahun berlakunya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ternyata tidak memenuhi aspirasi luhur rakyat Papua untuk mendesak Pemerintah Republik Indonesia menyelesaikan masalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di Bumi Cenderawasih.
Fakta telah terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat selama lebih dari 50 tahun pasca integrasi 1 Mei 1963 sesungguhnya telah tercatat di dalam konsideran menimbang huruf f dari Undang-undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tahun 2001 tersebut.
“Itu sebabnya di dalam pasal 45 Undang Undang Otsus Papua tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua menjadi tanggung jawab negara, yaitu Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi di Tanah Papua. Kemudian langkah nyata dapat dimulai dengan membentuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Provinsi Papua serta membentuk Pengadilan HAM di Tanah Papua”,terang Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Rabu, (22/11)
Untuk itu, Yan Christian Warinussy menyatakan bahwa implementasi perintah Undang Undang Otsus Papua 2001 diatas akan mengalami kendala signifikan, karena terdapatnya Undang Undang sektoral di bidang HAM yaitu Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang cenderung tidak memberi jaminan bagi adanya proses pembentukan Pengadilan HAM di Tanah Papua.
“Padahal ini sangat urgen dan mendesak demi terbangunnya upaya pembangunan hukum dan hak asasi manusia di Tanah Papua. LP3BH Manokwari mencatat bahwa tidak diselesaikan nya kasus Wasior tahun 2001dan Wamena tahun 2003 adalah merupakan akibat dari tai sejalannya implementasi perintah Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang nyata tidak sejalan dengan perintah pasal 45 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua tersebut”,terang Warinussy.
LP3BH Manokwari oleh sebab itu mendesak pentingnya dilakukan evaluasi terhadap implementasi aspirasi perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua secara riil yang hingga kini belum dapat terealisasikan, kendatipun Undang Undang Otsus Papua telah mengamanatkan nya semenjak 25 tahun lalu. [Engel Semunya]