Yan Christian Warinussy Menduga Kasus Makar Ditujukan OAP, Upaya Diskriminatif dan Rasialis untuk Diadili Sebagai Alat Kenaikan Pangkat
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Berkenaan dengan diajukannya perkara pidana Makar atas nama klien kami Kostan Karlos Bonai (KKB), Andreas Sanggenafa (AS), dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW) dan kini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makasar, Sulawesi Selatan.
“Bagi kami Tim Penasihat Hukum para Terdakwa tersebut, bahwa perkara pidana yang dituduhkan kepada mereka bertiga ini adalah sebuah perkara yang cenderung dipaksakan oleh anggota Polres hingga Polresta Manokwari.
Hal itu kami sampaikan, karena ketiga klien kami tersebut saat diamankan oleh anggota Polresta Manokwari, mereka hanya memperingati peristiwa Ulang Tahun (HUT) ke-10 Negara Federal Papua Barat pada hari Selasa, 19 Oktober 2023″,terang Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Selasa, (22/2)3/2023).
Sebenarnya kata Warinussy tindakan ketiga kliennya ini seyogyanya masih dalam batas kemerdekaan menyampaikan pendapat dan kemerdekaan berserikat dan berkumpul menurut pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
“Kami melihat bahwa dari awal peristiwa yang menyebabkan klien kami harus mendekam di tahanan ini masih bisa didialogkan, tapi sayang sekali ibu Wakapolres Manokwari kala itu memimpin satu pasukan mendatangi rumah terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW) di Jalan Kampung Ambon Atas, Manokwari, untuk menangkap para terdakwa bertiga tersebut”,ujarnya.
Hal itu, menarik sekali karena para perwira polisi dari Polres Manokwari (kini Polresta) tersebut langsung mendapat Telegram Rahasia (TR) untuk mutasi dan atau promosi.
“Sehingga kami menduga bahwa perkara ketiga klien kami Orang Asli Papua (OAP) ini tengah mengalami perlakuan diskriminatif dan rasialis untuk diadili sebagai alat kenaikan pangkat beberapa perwira di Polresta Manokwari.
Sangat menyedihkan nasib orang Papua Asli termasuk ketiga klien tersebut yang lagi-lagi hanya beribadah pengucapan syukur HUT ke-10 Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), tapi pada akhirnya mereka ditangkap oleh anggota Polresta Manokwari dan dituduh sebagai pelaku tindak pidana Makar”,ucapnya.
Padahal, menurutnya NRFPB itu sudah lahir dan mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 19 Oktober 2011 yang lalu di lapangan Zakeus, Padang Bulan, Abepura-Jayapura Papua.
Ketika itu Forkorus Yaboisembut dan Edison Kladius Waromi yang diangkat sebagai Presiden dan Perdana Menteri NRFPB bersama beberapa pengikutnya sempat diamankan, ditangkap dan ditahan hingga diproses ke pengadilan. Mereka telah divonis dan menjalani hukuman hingga selesai.
“Kami sangat menyayangkan kebiasaan jelek yang digunakan oleh beberapa oknum perwira agar bisa naik pangkat atau bisa mendapat TR mutasi atau promosi hanya dengan mempergunakan perkara warga masyarakat tertentu, baik perkara pidana Makar dan atau perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) semata”,pungkasnya (ES)