Yan Christian Warinussy Menjadi PH dari Tersangka Melianus Bomoy

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Hari ini Jum’at, 2/2, Yan Christian Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi menjadi Penasihat Hukum (PH) dari Tersangka atas nama Melianus Iba alias Melianus Bomoy (45).
“Saya bertemu dengan Tersangka Melianus Iba alias Melianus Bomoy di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Teluk Bintuni untuk memperoleh tanda tangannya sebagai klien saya berdasarkan amanat Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”,ujar Warinussy Jumat, (2/2).
Saudara tersangka Melianus Iba alias Melianus Bomoy dituduh melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHAP Pidana, subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55, 56 ayat (1) KUH Pidana.
“Peristiwa yang dituduhkan dalam rumusan penyidikan Polres Teluk Bintuni bahwa klien saya diduga telah melakukan tindakan pidana percobaan pembunuhan yang terjadi di Pos Rawan TNI, Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni pada hari Jum’at, 22 September 2023 sekitar pukul 19:00 wit”,terangnya.
Menurut Warinussy sesungguhnya awal kliennya ditangkap, karena ada informasi bahwa ada terjadi penembakan senjata api oleh oknum bernama Arnold Kocu, salah satu pentolan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atau yang lazim disebut oleh Negara melalui TNI dan Polri sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Menurut informasi yang diterima dari keluarga tersangka, kliennya diduga terlibat TPNPB atau KKB tersebut. Walaupun kliennya Melianus Iba tadi menyangkal semua tuduhan tersebut. Hal tersebut sangat mengherankan, karena Arnold Kocu tersebut diberitakan selama ini merupakan salah satu pentolan TPNPB Wilayah IV Sorong Raya markasnya di sekitar wilayah Aifat, Kabupaten Maybrat?
“Kok bisa dia berkeliaran sampai ke Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni? Saya akan mempersiapkan langkah pembelaan secara hukum berdasarkan segenap hak-hak klien saya yang telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP”,pingkasnya. [*]