Yan Christian Warinussy Menyambut Baik 29 Anggota MRPB yang dilantik Wamendagri, Jhon Wempi Wetipo

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyambut hangat dilantiknya 29 orang anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo pada Kamis, 9/11 di auditorium Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat di Arfay, Manokwari.
Pelantikan mana didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.2.2-4228 Tahun 2023, tanggal 26 Oktober 2023 tentang Pengesahan, Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Masa Jabatan 2023-2028. LP3BH Manokwari menerima informasi bahwa dari unsur adat yang dilantik adalah : Musa Mandacan, Lukas Rumadas, Judson Ferdinandus Waprak, Obet Negro Wonggor, Samuel Aboda, Ismail Ibrahim Watora, Sepy Dowansiba, dan Abdullah Baraweri.
Sedangkan dari unsur perempuan adalah Irma Selviana Nuham, Eseterlina P.Rumfabe, Yuliana Kawei, Martha N.O.Keymans, Dina Isba, Martina Sawi, Yomima Sorik, Iluminata Fenentruma, Thresia F.Ateta, Fransina Versila Hindom dan Pdt.Elisabeth P.Bahba. lalu dari unsur agama yang dilantik adalah Melianus Raimon Mandacan, Lodewijk H.Marani, Yotham J.Dedaida, Pdt.Marten Bomoi, Pdt.Thobias Orocomna, Maxsin.N.Ahoren, Pdt.Lukas Saroy, Drs.Yonas Hindom, Abdul.S.Bauw dan Zainuddin Namudat.
Segenap tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban para anggota MRPB sudah termuat di dalam pasal 19 sampai dengan pasal 25 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“Intinya kami LP3BH Manokwari memandang bahwa para anggota MRPB memiliki tugas besar dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi tahun 2024 mendatang. MRPB bertugas diantaranya dalam memberi pertimbangan dari sisi perspektif perlindungan hak-hak dasar masyarakat asli Papua”,ujar Wwrinussy kepada media ini Selasa, (14/11/2023).
Menurutnya, MRPB mesti dapat memastikan bahwa setiap calon anggota MRPB benar-benar berasal dari Masyarakat Asli Papua di wilayah Provinsi Papua Barat.
Hal itu dapat dibuktikan dengan melakukan investigasi langsung ke komunitas asli Papua tersebut menurut wilayah adat yang ada di Papua Barat, yaitu wilayah III Doberay dan Wilayah IV Bomberay.
“Orang asli Papua itu dapat dibuktikan dengan apakah mereka memiliki dusun sagu? Memiliki kebun? Memilih wilayah pencaharian di kawasan hutan dan laut atau perairan serta sungai atau danau/telaga.
Untuk melakukan upaya menemukan calon Kepala daerah sebagai pendamping para Kepala daerah Kabupaten/kota dan Provinsi tahun depan”,terangnya.
Untuk itu, LP3BH Manokwari bersama masyarakat sipil di Papua Barat akan melakukan pemantauan terhadap tugas-tugas MRPB tersebut dalam konteks pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024.
Juga LP3BH Manokwari akan senantiasa memantau pelaksanaan tugas MRPB yang lain sesuai amanat pasal 19 sampai dengan pasal 25 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tersebut.
“Tugas yang cukup berat dari MRPB ini perlu didukung oleh semua pihak, terutama masyarakat asli Papua di Provinsi Papua Barat, baik dari kalangan adat agama dan kaum perempuan asli Papua di Provinsi Papua Barat”,pungkasnya. [Engel Semunya]