Yan Christian Warinussy Minta Kajati PB Beri Jabatan Strategis Bagi OAP
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, ingin mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar agar segera menjalankan amanat pasal 62 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berbunyi : “Orang Asli Papua berhak memperoleh pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya”. Kemudian pada ayat (2) yang berbunyi : “Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan, Orang Asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua (termasuk Papua Barat).
“Bagian ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh Kajati Papua Barat Siregar dalam penempatan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari kalangan Orang Asli Papua untuk menduduki jabatan-jabatan penyidik pada Asisten Pidana Khusus dan Asisten Pidana Umum maupun Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat”,ujar Warinussy kepada media ini Rabu (12/7/2023).
Untuk itu, sebagai salah satu Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy melihat sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Orang Asli Papua yang belum menempati posisi penyidik di jajaran penting Kejati Papua Barat dalam masa kepemimpinan 3 (tiga) Kejati Papua Barat sebelum Pak Siregar.
“Sehingga sudah saatnya saya kira Bapak Kajati Papua Barat saat ini bisa bertindak dalam memberi kesempatan yang luas bagi para Jaksa Penuntut Umum Orang Asli Papua untuk berkiprah di jajaran penyidik maupun yang sudah dapat menduduki posisi sebagai Kepala Seksi dapat diberi kesempatan”,pintanya.
Bahkan kesempatan untuk memperoleh jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Papua Barat pun menurut Warinussy sudah saatnya dipertimbangkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia melalui saudara Kajati Papua Barat Harli Siregar. (Engel Semunya)