Yan Christian Warinussy Minta Kapolri Memberi Jabatan Strategis Kepolisian kepada OAP
MANOKWARI. PAPUASPIRITNEWS.com-Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di dalam Pasal 62 ayat (2) berbunyi : “Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahlian”.
Selanjutnya di dalam penjelasan pasal 62 ayat (2) tersebut dikatakan bahwa pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi orang asli Papua merupakan suatu langkah afirmatif dalam rangka pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan.
Berkaitan dengan itu dengan didasarkan pula pada amanat pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 49 ayat (4) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tersebut, maka sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi saran kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Edizzon Isir, agar dapat menempatkan para perwira orang Asli Papua berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), Inspektur Polisi Satu (Iptu) maupun Ajun Komisaris Polisi (AKP), Komisaris Polisi (Kompol), bahkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Yaitu agar mereka para perwira anak Asli Papua tersebut bisa memperoleh jabatan sebagai Kapolres dan atau Kapolsek dan atau Kasat dan Kabag di Polres-polres di jajaran Polda Papua Barat.
Menurut pandangan Warinussy jika Kapolri dan Kapolda Papua Barat berbesar hati dan dapat memberi kepercayaan kepada para perwira menengah Anak asli Papua untuk dapat pula berkiprah dalam jabatan-jabatan tersebut. Saat ini sesungguhnya terjadi penumpukan perwira Polri anak-anak asli Papua di Polresta serta Polres dan Polda Papua Barat.
“Itulah sebabnya saya mendorong Kapolda Papua agar memberi kesempatan misalnya kepada para perwira putra asli Papua untuk menduduki jabatan Kapolresta Manokwari, Kapolresta Sorong, Kapolres Raja Ampat, Kapolres Fakfak, Kapolres Teluk Wondama, Kapolres Kaimana. Bahkan jabatan Kasat Reskrim Polresta Manokwari dan juga setidaknya mereka perwira anak asli Papua menduduki jabatan Wakil Direktur atau Direktur pada direktorat di jajaran Polda Papua Barat pula. Kesempatan bagi perwira anak asli Papua tersebut tidak boleh dibatasi hanya pada lulusan Akademi Kepolisian RI (Akpol) semata, tetapi juga harus diberikan kepada para perwira asli Papua lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) pula”,ujar Warinussy Kamis, (11/1).
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya sangat yakin bahwa pemberian kesempatan kepada perwira anak asli Papua ini akan membawa dampak penting bagi proses penegakan hukum dan pemulihan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Saya sangat yakin para perwira Polisi Asli Papua pasti akan memberikan pandangan positif di tengah mayoritas rakyat Papua tentang keberpihakan Negara kepada mereka Orang asli Papua tersebut”,pungkasanya. ([Engel Semunya]