Yan Christian Warinussy, Minta Pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mehrtens asal Selandia Baru dengan Negosiasi daripada Operasi Militer

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal-Canada, menyampaikan keprihatinan mendalam atas langkah dan keputusan sepihak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang telah meningkatkan status operasi militer di kawasan/wilayah Provinsi Papua Pegunungan menjadi siaga tempur.
“Tindakan dan keputusan Panglima TNI tersebut cenderung bersifat ilegal, karena tidak didasarkan pada amanat pasal 7 ayat (3) dari UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)”,ujar Warinussy kepada media ini Rabu, (19/4/2023).
Dimana ditegaskan bahwa pelaksanan operasi militer selain perang (OMSP) yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk penanganan separatisme dan pembantuan terhadap kepolisian, harus didasarkan pada keputusan politik negara atau keputusan yang harus dikonsultasikan kepada DPR RI.
“Sebagai Advokat Indonesia berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 dan dalam kapasitas sebagai salah satu pejabat penegak hukum, saya meminta Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara dan Panglima TNI untuk bertindak tegas dan memerintahkan segera Panglima TNI mengembalikan seluruh personil militer non organik yang telah dikerahkan saat ini ke Tanah Papua agar back to barak (kembali ke barak)”,pintanya.
Presiden Joko Widodo memiliki otoritas tertinggi dalam menjamin kelangsungan situasi damai di Tanah Papua karena ekses dari rencana operasi militer yang kini berstatus siaga tempur akan berpengaruh sekali terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan rakyat Asli Papua di wilayah konflik seperti Nduga, Intan Jaya, Puncak dan sekitarnya. Sekaligus membawa dampak terhadap pembangunan sosial ekonomi dan pelayanan pendidikan maupun kesehatan bagi masyarakat tersebut.
Sehingga seyogyanya langkah operasi militer untuk membebaskan sandera pilot Susi Air Philip Mehrtens asal Selandia Baru dapat dilakukan melalui proses negosiasi damai yang tidak pernah dilakukan oleh negara dengan mendayagunakan potensi lokal seperti halnya pemuka agama dan tokoh masyarakat setempat selama ini.
“Saya mendorong masyarakat sipil di Tanah Papua, Indonesia dan dunia untuk terus memberikan pengawasan ekstra ketat hingga mengambil langkah hukum yang penting demi memastikan bahwa negara Indonesia tidak melakukan langkah operasi militer yang tidak berdasar hukum untuk membebaskan pilot asal Selandia Baru tersebut dengan muatan potensi bakal terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang masif dan mendalam di atas Tanah Papua”,pungkasnya. (Engel S)