Yan Christian Warinussy Minta Polres Tambrauw dan Kajari Sorong Menelusuri Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Terkait ADD di Tambrauw

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan adanya informasi dari sumber kami di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya mengenai adanya “pungutan liar” dari oknum-oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tambrauw untuk “mendukung” kegiatan desain atau perancangan Anggaran Biaya Pembangunan Kampung dari tahun 2022 hingga 2023 ini.
Menurut sumber LP3BH Manokwari di Tambrauw bahwa di tahun 2022, pemerintah kampung di Kabupaten Tambrauw diwajibkan menyetor dana Rp.20 juta untuk kegiatan Pelatihan Desain RAB di Hotel Vega, Sorong.
Kemudian di taun 2023 ini, pemerintah kampung kembali diwajibkan menyetor dana sejumlah Rp.18 juta pada saat pencairan dana kampung tahap pertama. Setoran tersebut dimaksudkan untuk kegiatan siskudes selama 4 (empat) hari di Hotel Vega, Sorong.
“Pertanyaan saya, apakah untuk kegiatan desain RAB dan Siskudes tersebut tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tambrauw pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung”,tanya Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Kamis, (14_9/2023).
Maka, sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, dirinya mendorong aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Tambrauw maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong untuk menelusuri indikasi penyalahgunaan wewenang yang berakibat dugaan adanya potensi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara pada kasus ini.
“Hal ini penting demi mencegah lebih jauh kemungkinan keberulangan peristiwa hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah”,pungkasnya. [Engel Semunya]