Yan Christian Warinussy, Prioritas Calon Anggota MRP, bagi Rumpun Warga Masyarakat di Maybrat tanpa Diskriminasi.
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan Christian Warinussy hendak memberi sorotan dan saran kepada Pejabat Bupati Maybrat dan jajarannya agar memberi perhatian dan mematuhi amanat Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan Majelis Rakyat Papua di Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini terkait dengan pembentukan tim seleksi calon anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya di Kabupaten Maybrat. Yaitu dengan memberi tempat bagi hadirnya calon anggota panitia atau tim seleksi yang sesuai amanat Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tersebut.
“Ini penting agar tidak terjadi ketidakpuasan di kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Maybrat, hingga merembet pada adanya langkah hukum kelak. Prioritas calon anggota MRP mesti diberikan kepada segenap rumpun warga masyarakat di kabupaten Maybrat tanpa diskriminasi. Serta memperhitungkan kapasitas dan kapabilitas setiap calon yang mendaftarkan diri dan mencalonkan dirinya”,ujar Warinussy kepada papuaspiritnews.com Senin, (24/4/2023).
Misalnya ungkap Warinussy untuk kalangan adat, tidak mesti kepala suku atau tua ada, tapi bisa saja pemuda yang memiliki kemampuan dan kapasitas akademika serta pengalaman mengurus masalah adat di wilayah adatnya.
Serta untuk kalangan agama, tidak harus pendeta, tapi warga jemaat atau umat awam yang memiliki kapasitas untuk memperjuangkan aspirasi politik kelompok agama dalam arti luas di wilayahnya.
Juga untuk kalangan perempuan sangat baik jika diberi kesempatan bagi hadirnya aktivis perempuan yang benar memiliki pengalaman memperjuangkan hak-hak dari kaumnya.
“Untuk itu, LP3BH Manokwari sedang dan terus melakukan monitoring terhadap segenap proses pemilihan calon anggota MRP di Provinsi Papua dan Papua Barat Daya sesuai amanat UU No.21 Tahun 2001 dan UU No.2 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2003 tentang MRP”,pungkasnya. (Engel Semunya)