Yan Christian Warinussy Sesalkan Tindakan Warga Di Kota Sorong Main Hakim Sendiri, Itu Melawan Hukum
Manokwari, papuaspiritnews.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan Advokat Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy menyesalkan tindakan “main hakim sendiri” yang dilakukan sekelompok massa di Jalan Basuki Rahmat, Kompleks Kokoda, kilometer 8, Sorong dengan menganiaya dan membakar hidup-hidup seorang wanita paruh baya hingga tewas.
“Tindakan tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad). Sehingga sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tentang Advokat selaku Penegak hukum, saya mendesak Kapolresta Sorong agar segera menyelidiki dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut dan menyidiknya hingga dibawa ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang tidak bertanggung jawab secara hukum”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Selasa, (24/1/2023).
Untuk itu, dirinya mengingatkan semua warga masyarakat di Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat maupun. Papua Barat dan Tanah Papua bahwa terkait informasi adanya perbuatan pidana penculikan anak yang marak beredar di media sosial akhir-akhir ini tidak bisa diselesaikan dengan cara seperti yang terjadi pagi ini, Selasa (24/1) di Sorong.
“Apabila ada orang yang dicurigai sebagai pelaku perbuatan penculikan anak, maka tindakan yang benar adalah segera melaporkan kepada pihak berwajib (Polri) untuk menindaklanjuti. Perbuatan “main hakim sendiri” pada ujungnya akan melahirkan ancaman perbuatan pidana lainnya menurut Kitab Undang Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)”,pintanya.
Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat untuk memerintahkan jajarannya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk melakukan patroli dan pengamanan terkait informasi berkembangnya perbuatan penculikan anak tersebut demi teciptanya situasi Kamtibmas di tengah masyarakat (ES)