Yan Christian Warinussy: Tiga Tersangka Kasus Makar, Tim PH Akan Memantau Sistem Penjagaan Dan Perawatan
Manokwari, papuaspiritnews.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa selaku Tim Penasihat Hukum dari 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 16:00 wit di Jalan Bali Kampung Ambon atas, Kabupaten Manokwari.
Mereka masing-masing tersangka Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen,(HBSW), tersangka Andreas Sanggenafa (AS) dan tersangka Kostan Karlos Bonai (KKB). Ketiganya telah menjalani penahan perpanjangan tahap kedua dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yaitu dari tanggal 20 Januari hingga akan berakhir ada tanggal 18 Februari 2023 yang akan datang atau selama 30 hari.
“Ketiga klien kami ini juga berkas perkaranya yang diajukan oleh penyidik Kepolisan Resort Kota (Polresta) Manokwari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari”,ujar Warinussy kepada media ini Rabu, (8/2/2023).
Bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Oleh sebab itu, selaku Penasihat Hukum ketiga terdakwa akan segera mempersiapkan langkah pembelaan dan pendampingan dalam pemeriksaan perkara mereka pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
“Kami akan senantiasa memantau segenap sistem penjagaan dan perawatan terhadap ketiga klien kami tersebut”,tandasnya. (ES)