Yan Christian Warinusy Mendukung Pernyataan Direktur LBH Gerimis Kepada Kajari Sorong Untuk Menangkap Tersangka SW
Manokwari, papuaspiritnews.com-Advokat dan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinusy mendukung pernyataan Advokat Yosep Titirlobi, Direktur LBH Gerimis Sorong. Yaitu agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong menangkap dan menahan tersangka Silviana Wanma (SW) dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Perluasan Jaringan Listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
“Kendatipun saat ini, tersangka SW sedang mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Sorong Kelas I A. Namun jika dalam persidangan dengan agenda putusan Selasa (24/1) besok permohonan praperadilan SW ditolak oleh hakim tunggal, maka saya mendukung Pak Titirlobi agar Kajari Sorong segera mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan terhadap SW sebagai tersangka”,ujar Warinussy kepada media ini Senin, (23/1/2023).
Dalam konteks penegakan hukum di jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kata Warinussy yakin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya sebagai pembina fungsi pasti telah memantau perkembangan kasus Tipikor yang telah menjerat tersangka SW.
“Sehingga langkah praperadilan yang diajukan SW ke Pengadilan Negeri Sorong Kendatipun merupakan haknya sesuai ketentuan di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tapi juga sekaligus menjadi bagian dari kewenangan Kejari Sorong di bawah supervisi Kajati Papua Barat untuk segera mengambil langkah hukum tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan (tersangka SW) demi mempercepat proses penegakan hukum atas kasus Tipikor yang telah lebih dahulu menjerat sekitar 3 (tiga) orang terpidana dan terdakwa tersebut.
Sekaligus demi menjawab pemenuhan asaz kepastian hukum serta terlindunginya hak-hak SW sebagai tersangka pula demi hukum”,tandas Warinussy. (ES)