YCW sebagai Korban bersama kedua putrinya dan keponakan serta sopir, dimintai keterangan oleh Penyidik Polresta Manokwari
MANOKWARI. PAPUASPIRITNEWS.com-Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/354/VII/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2024. Yaitu mengenai Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan/atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 251 KUHP Pidana yang terjadi ada hari Rabu (17/7) sekitar pukul 15:36 wit di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari tepatnya di depan Bank Mandiri Cabang Manokwari.
Maka Yan Christian Warinussy selaku Korban bersama kedua putrinya dan keponakan serta sopir, telah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Manokwari di Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Pidum Sat.Reskrim) Polresta Manokwari pada Kamis (1/8).
“Kami dimintai keterangan oleh penyidik pembantu Bripka Abdul Muis, SH dan penyidik pembantu Briptu Lawinner G.Sitorus. kurang lebih ada 27 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik pembantu kepada kami didampingi Tim Pengacara dari Koalisi Advokat Manokwari 17 Juli Kelabu”,ujar Warinussy.Jumat, (2/8).
Perkembangan penyidikan sampai saat ini, kata Warinussy telah diamankan mobil yang diduga digunakan terduga pelaku saat melakukan tindak pidana serta barang bukti satu buah kemeja dan kaos dalam miliknya serta satu butir proyektil peluru dari senjata api jenis senapan angin.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui siapa terduga pelaku serta motig tindakan dan atau perbuatan pidananya sejak 17 Juli 2024 lalu atau lebih dari 2 (dua) minggu”,tanya Warinussy. [es]