Yunus Bondopi Kawey dianiaya 3 Oknum Anggota TNI AD di Ransiki Manokwari Selatan

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Panglima Kodam XVIII Kasuari untuk memberi perhatian terhadap tindakan 3 (tiga) oknum anggota TNI Angkatan Darat yang diduga keras telah melakukan penganiayaan terhadap korban warga sipil di Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Yunus Bondopi Kawey, Selasa (5/12) hingga korban saat ini sedang mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit.
Sebagai Advokat dan Pengacara Bupati Manokwari Selatan, Yan Christian Warinussy juga mendorong Dandim 1808 Manokwari Selatan untuk melakukan tindakan hukum yang beratnggung jawab kepada ketiga oknum anggota TNI AD terduga pelaku penganiayaan terhadap warga sipil Bondopi tersebut.
“Ketiga oknum tersebut harus ditangkap dan diproses menurut hukum militer dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 351. Ketiganya mesti diproses hukum hingga diperhadapkan di depan sidang Mahkamah Militer”,ujar Warinussy Kamis, (7/12)
Sehingga bisa menjadi preseden bagi para anggota TNI lainnya untuk tidak selalu mau menggunakan cara-cara kekerasan fisik dalam menghadapi warga sipil dimanapun diatas Tanah Papua dengan alasan apapun.
“Para oknum anggota TNI di Tanah Papua semestinya menyadari bahwa posisi dan peran mereka sebagai Satria Pelindung Rakyat itu sangat penting dipahami, dihayati dan dilaksanakan secara konsekuen berdasarkan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia yang berlaku Universal”,pinta Warinussy. [Engel Semunya]