YY Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov PB Kepada KAWAL

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, memberi hormat dan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat dan jajarannya yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).
Diduga anggaran yang berasal dari dana hibah Tahunh Anggaran 2018, Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. Dana tersebut diduga dianggarkan dan dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.
“Sebagai salah satu pejabat penegak hukum di Tanah Papua dan Provinsi Papua Barat, saya mengapresiasi langkah progresif Kapolda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) yang telah mengeluarkan penetapan tersangka berinisial YY. Saya tidak ingin mengomentari hal-hal terkait ranah kewenangan penyidik, karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara transparan dan profesional”,ujar Yan Christian Warinussy kepada PSN Selasa, (6/12/2022).
Terpenuhinya 2 (dua) alat bukti kata Yan C Warinussy adalah syarat mutlak penetapan seseorang atau lebih menjadi tersangka dalam suatu kasus pidana berdasarkan amanat pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami sangat berharap Kapolda Papua Barat melalui Direktue Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol.Romylus Tamtelahitu dan jajarannya dapat segera mempercepat proses perkara ini dalam tahap penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Sedapat mungkin perkara ini bisa segera memperoleh P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Papua Barat. Sehingga bisa segera disidangkan pada Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari”,harapnya.
Penanganan perkara ini kiranya dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pemangku kepentingan di Provinsi Papua Barat. Khususnya dalam mencegah terjadi pengelolaan dana hibah daerah dalam jumlah puluhan milyar dengan minus pertanggung jawaban. Bahkan terdapatnya model pertanggungjawaban fiktif dan pertanggung jawaban tidak sesuai mekanisme yang diatur di dalam aturan perundangan yang berlaku.<span;><span;> (ES)