Wakil Kepala SMP N 2 Aifat Maybrat di Intimidasi, Yan Christian Warinussy Minta 3 Anggota TNI ditindak Tegas
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah menerima Penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Montreal, Canada, mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap 3 (tiga) oknum anggota TNI Angkatan Darat, yang terlihat melakukan “intimidasi” secara psikis terhadap Wakil Kepala SMP Negeri Aifat, di Kampung Susumuk, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, pada Senin (6/11) sekitar pukul 09:00 wit.
“Tindakan ketiga oknum anggota TNI Angkatan Darat tersebut terekam dalam video berdurasi sekitar 3 (tiga) menit. Bahkan rekanan video tersebut sudah beredar luas (viral) melalui aplikasi tiktok di media sosial”,ujar Warinussy kepada media ini Rabu, (8/11).
Sebagai Advokat dan Pembela HAM berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Yan Christian Warinussy mendesak Panglima TNI untuk segera menonaktifkan ketiga oknum anggota TNI AD tersebut dan memeriksa sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Di dalam rekaman video tersebut tampak ketiga oknum anggota TNI AD tersebut membawa senjata api dan berkata-kata keras dan cenderung kasar serta mempertanyakan kenapa sekolah SMP Negeri Aifat tidak melakukan upacara tiap hari Senin?
Rupanya pada hari Senin (6/11) itu, di SMP Negeri Aifat tidak dilaksanakan upacara bendera. Inilah yang dipersoalkan oleh ketiga oknum anggota TNI Angkatan Darat tersebut.
“Padahal seyogyanya para anggota TNI AD tersebut dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Komandannya dan sang komandan bisa melaporkan atau melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, sehingga ada teguran atau sanksi lainnya yang bisa diterima oleh sang Kepala SMP Negeri Aifat tersebut”,terangnya.
Ia menegaskan perbuatan para oknum anggota TNI AD tersebut sangat tidak terpuji, apalagi cenderung bersifat mengintimidasi sang Wakil Kepala SMP Negeri Aifat tersebut. Apalagi sudah viral di media sosial, sehingga sejatinya mereka mesti diberi sanksi oleh komandannya melalui Panglima TNI. (Engel Semunya)